Diskusi Terkait Status Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang harus PNS.
Definisi Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.(PP 16/2018 Pasal 1)
Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (UU 23/2014 Pasal 255)
Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum disebut Satuan Polisi Pamong Praja Daerah.(PP 18/2016 pasal 16)
Definisi Pol PP
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat (PP 16/2018 Pasal 1)
Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Pamong Praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (UU 23/2014 Pasal 256)
Definisi Anggota Satpol PP
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan (PP 16/2018 Pasal 15) :
Pegawai negeri sipil Satpol PP terdiri atas :
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat Administrasi;
c. Pejabat fungsional Pol PP.
Catatan Kritis
Dalam UU 23/2014 tidak diatur definisi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, tetapi dalam PP 16/2018 disebutkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
Dalam UU 23/2014 yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil adalah Polisi Pamong Praja sebagai Jabatan Fungsional;
Dalam PP 16/2018, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas : (1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, (2) Pejabat Administrasi; (3) Pejabat Fungsional Pol PP, tetapi sesuai Pasal 98 PP 18/2016 Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dan tidak hanya Pejabat Fungsional Pol PP tetapi juga membutuhkan Jabatan Fungsional yang lain, seperti : Perencana, Arsiparis dan lain-lain.
SIMPULAN
Perlu ada sinkronisasi kembali antara PP 16/2018 dengan UU 23/2014 serta PP 18/2016, utamanya terkait aturan bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yang perlu direvisi menjadi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan;
Perlu revisi PP 16/2018 yang merubah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya terdiri dari Pejabat Fungsional Pol PP, tetapi juga diisi dengan Pejabat Fungsional yang lain.
JADI : Kalau PP 16/2018 tidak diubah, maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil, dan tidak dapat diisi dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk P3K.
Jangan lupa SUBSCRIBE channel ini, supaya kita bisa saling berbagi dan belajar.
Link Subscribe : klik disini.