Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020, Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020, Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.